Sebelum menggunakan kata TANA
TORAJA, Tana Toraja terkenal dengan nama TONDOK LEPONGAN BULAN TANA
MATARI’ ALLO, yang berarti NEGERI DENGAN BENTUK PEMERINTAHAN
DAN KEMASYARAKATAN YANG MERUPAKAN SUATU KESATUAN YANG UTUH - BULAT BAGAIKAN
BULAN DAN MATAHARI.
Kata
TANA TORAJA baru dikenal sejak Abad ke-17 yaitu sejak daerah ini mengadakan
hubungan dengan beberapa tetangga di daerah Bugis: Bone, Sidenreng dan Luwu.
Ada
beberapa pendapat mengenai arti kata TORAJA antara lain dari bahasa Bugis: TO =
Orang, dan RIAJA = DARI UTARA. Ada pula yang berpendapat bahwa TO RIAJA berarti
Orang Dari Barat. Begitu menurut pendapat dari Luwu pada permulaan Abad ke-19
ketika penjajah mulai merentangkan sayapnya ke daerah pedalaman Sulawesi Selatan.
Tahun
1906 pasukan penjajah tiba di Rantepao dan Makale melalui Palopo. Ketika
penjajah itu tiba di Rantepao dan Makale, mereka dihadapi dengan gigih oleh
beberapa pemimpin Toraja antara lain: PONGTIKU, BOMBING, WA’SARURAN yang
menimbulkan banyak korban di pihak penjajah.
Pemerintah
Hindia Belanda mulai menyusun pemerintahannya yang terdiri dari DISTRIK, BUA’
dan KAMPUNG yang masing-masing dipimpin oleh penguasa setempat (Puang,
Parengnge’ dan Ma’dika).
Setelah
19 tahun Hindia Belanda berkuasa di daerah ini, Tana Toraja dijadikan sebagai
ONDERAFDELING di bawah SELFBESTUUR Luwu di Palopo yang terdiri dari 32
LANSCHAAP dan 410 Kampung dan sebagai CONTROLEUUR yang pertama ialah: H. T.
MANTING.
Pada 8 Oktober 1946 dengan
besluit LTTG tanggal 8 Oktober 1946 Nomor 5 (Stbld. 1946 Nomor 105)
ONDERAFDELING Makale/Rantepao dipisahkan dari Swapraja yang berdiri sendiri di
bawah satu pemerintahan yang disebut TONGKONAN ADA’.
Pada
saat Pemerintahan berbentuk Serikat (RIS) tahun 1946 TONGKONAN ADA’ diganti
dengan suatu pemerintahan darurat yang beranggotakan 7 orang dibantu oleh satu
badan yaitu KOMITE NASIONAL INDONESIA (KNI) yang beranggotakan 15 orang.
Dengan Surat Keputusan Gubernur
Kepala Daerah Sulawesi Selatan Nomor 482, Pemerintah Darurat dibubarkan dan
pada tanggal 21 Pebruari 1952 diadakan serah terima Pemerintahan kepada
Pemerintahan Negeri (KPN) Makale/Rantepao yaitu kepada Wedanan ANDI ACHMAD. Dan
pada saat itu wilayah yang terdiri dari 32 Distrik, 410 Kampung dirubah menjadi
15 Distrik dan 133 Kampung.
Berdasarkan
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1957 dibentuklah Kabupaten Daerah Tingkat
II Tana Toraja yang peresmiannya dilakukan pada tanggal 31 Agustus 1957 dengan
Bupati Kepala Daerah yang pertama bernama LAKITTA.
Pada
Tahun 1961 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I
Sulawesi Selatan Nomor 2067 A. Administrasi Pemerintahan berubah dengan
penghapusan Sistim Distrik dan pembentukan Pemerintahan Kecamatan.
Tana
Toraja pada waktu itu terdiri atas 15 Distrik dengan 410 Kampung berubah menjadi
9 Kecamatan dengan 135 Kampung. Kemudian dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala
Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Nomor 450/XII/1965 tanggal 20 Desember 1965
diadakan pembentukan Desa Gaya Baru.
0 komentar:
Post a Comment